Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2016

Mediator Pembantu


Ditetapkan: 5 Agustus 2016
Jenis: Peraturan Komisi Informasi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Komisi Informasi bertugas menyelesaikan sengketa informasi publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi, menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik, dan menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis;

  2. bahwa Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan Mediator Komisi Informasi;

  3. bahwa untuk membantu melaksanakan fungsi dan tugas sebagai Mediator dalam menyelesaikan sengketa informasi diperlukan Mediator Pembantu;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan, sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Komisi Informasi tentang Mediator Pembantu;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Himbauan Mengaktifkan dan Menggunakan Alamat Protokolinternet Versi 6 (IPv6) pada Penyelenggara Telekomunikasi


Pengurangan Dampak Buruk Pada Pengguna Napza Suntik


Pembinaan Karier Pejabat Fungsional Kepolisian Negara Republik Indonesia


Rumusan Pengurangan Masa Penahanan dalam Diktum Putusan bagi Terpidana yang Dirawat-Nginap di Rumah Sakit


Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional