Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2016

Mediator Pembantu


Ditetapkan: 5 Agustus 2016
Jenis: Peraturan Komisi Informasi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Komisi Informasi bertugas menyelesaikan sengketa informasi publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi, menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik, dan menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis;

  2. bahwa Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan Mediator Komisi Informasi;

  3. bahwa untuk membantu melaksanakan fungsi dan tugas sebagai Mediator dalam menyelesaikan sengketa informasi diperlukan Mediator Pembantu;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan, sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Komisi Informasi tentang Mediator Pembantu;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar


Laporan Pelaksanaan Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran


Penambahan Nama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Belitung Timur


Penyusunan Laporan Tahunan Kejaksaan Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Timur