Mediator Pembantu
Jenis: Peraturan Komisi Informasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Komisi Informasi bertugas menyelesaikan sengketa informasi publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi, menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik, dan menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis;
bahwa Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan Mediator Komisi Informasi;
bahwa untuk membantu melaksanakan fungsi dan tugas sebagai Mediator dalam menyelesaikan sengketa informasi diperlukan Mediator Pembantu;
bahwa berdasarkan pertimbangan, sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Komisi Informasi tentang Mediator Pembantu;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2024
Himbauan Mengaktifkan dan Menggunakan Alamat Protokolinternet Versi 6 (IPv6) pada Penyelenggara Telekomunikasi
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2022
Pembinaan Karier Pejabat Fungsional Kepolisian Negara Republik Indonesia
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1989
Rumusan Pengurangan Masa Penahanan dalam Diktum Putusan bagi Terpidana yang Dirawat-Nginap di Rumah Sakit
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional