Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia, perlu uraian tugas pekerjaan unit kerja eselon IV;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 77 Tahun 2024
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Petrokimia
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 371/M/2021
Program Sekolah Penggerak
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2019
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2023
Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara