Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015

Izin Usaha Industri


Ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2015
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 329
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5797

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Izin Usaha Industri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang Laut


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis Secara Wajib


Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia


Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah


Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional