Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan


Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2018
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1862

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;

  2. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penataan orgamsas1 dan tata kerja pada beberapa unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan;

  3. bahwa penataan organisasi dan tata kerja pada beberapa unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor: B/682/M.KT.01/2018 tanggal 28 September 2018 dan surat Nomor: B/986/M.KT.01/2018 tanggal 17 Desember 2018;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043


Pembentukan Unit Organisasi Tertentu pada Kesatuan Kewilayahan


Batas Daerah Kabupaten Manggarai Barat dengan Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur


Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan


Rencana Pembangunan Jangka Panjang Aceh Tahun 2012-2032