
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Menimbang:
bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penataan orgamsas1 dan tata kerja pada beberapa unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja pada beberapa unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor: B/682/M.KT.01/2018 tanggal 28 September 2018 dan surat Nomor: B/986/M.KT.01/2018 tanggal 17 Desember 2018;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2020
Penyelenggaraan Pelatihan Sumber Daya Manusia pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kewaspadaan Dini di Daerah
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2013
Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Luar Negeri