Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2014

Standar Pelayanan Jasa Penerbitan Issuer Identification Number


Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2014
Jenis: Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu memperhatikan kebutuhan dan tuntutan masyarakat dalam pelayanan;

  2. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan jasa penerbitan issuer identification number, perlu meningkatkan kualitas pelayanan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional tentang Standar Pelayanan Jasa Penerbitan Issuer Identification Number;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Dogiyai dengan Kabupaten Paniai Provinsi Papua


Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan


Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa serta Permohonan dan Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Calling Visa


Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran


Penetapan Lokasi Pelabuhan Margasari Baru di Desa Margasari Ilir dan Desa Sungai Puting, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan