Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 8 September 2021
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1031

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022
    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023
    Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan, organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan perlu disesuaikan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat bagi Penanganan Fakir Miskin


Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Okupasi Terapis


Penyelenggaraan Kota Layak Anak


Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II, dan/atau Golongan III yang diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau Kategori 2


Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak