Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/991/KPTS/2023

Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 20 November 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/807/KPTS/2024
    Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menyatakan bahwa "Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi setiap tahun".

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Satu Data Indonesia di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan


Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak


Sistem Keolahragaan Nasional


Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan


Bantuan Kedinasan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan