Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, telah ditetapkan status pandemi COVID-19 telah berakhir dan mengubah status faktual COVID-19 menjadi penyakit endemi di Indonesia.
bahwa untuk menindaklanjuti perubahan status pandemi COVID-19 menjadi endemi, diperlukan upaya penanggulangan COVID-19 yang menyeluruh dan berkesinambungan guna pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19.
bahwa pelaksanaan penanggulangan COVID-19 membutuhkan dukungan dan kerja sama lintas sektor, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lain, sehingga diperlukan pedoman dalam pelaksanaannya.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018
Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2008
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Program Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Kegiatan Sertipikasi Hak Atas Tanah Untuk Peningkatan Akses Permodalan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2024
Tata Cara Pemberian Salinan Digital dalam Pelaksanaan Fasilitasi Akses Ciptaan bagi Penyandang Disabilitas dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya