Tata Cara Pencegahan dan Penangkalan
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi pelaksanaan dan menjamin kepastian hukum dalam pencegahan dan penangkalan di bidang keimigrasian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pencegahan dan Penangkalan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kabupaten Bombana dengan Kabupaten Kolaka dan antara Kabupaten Bombana dengan Kabupaten Kolaka Timur serta antara Kabupaten Bombana dengan Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2022
Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2022
Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sorong