Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73 Tahun 2021

Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Kerja Pelayaran


Ditetapkan: 20 Agustus 2021
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengoptimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi yang mendukung penerapan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Kesehatan Kerja Pelayaran;

  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Persetujuan Nomor B/475/M.KT.01/2021 tanggal 28 Mei 2021 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Kerja Pelayaran dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 57/KMK.05/2021 tanggal 15 Februari 2021 tentang Penetapan Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;

  3. bahwa pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja Balai Kesehatan Kerja Pelayaran belum diatur secara komprehensif, sehingga perlu diatur;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Kerja Pelayaran;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian


Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan


Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja


Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Penghargaan Gerakan Pembudayaan Kegemaran Membaca