Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73 Tahun 2021

Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Kerja Pelayaran


Ditetapkan: 20 Agustus 2021
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengoptimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi yang mendukung penerapan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Kesehatan Kerja Pelayaran;

  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Persetujuan Nomor B/475/M.KT.01/2021 tanggal 28 Mei 2021 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Kerja Pelayaran dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 57/KMK.05/2021 tanggal 15 Februari 2021 tentang Penetapan Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;

  3. bahwa pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja Balai Kesehatan Kerja Pelayaran belum diatur secara komprehensif, sehingga perlu diatur;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Kerja Pelayaran;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2025


Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah


Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menjadi Undang-Undang


Badan Nasional Sertifikasi Profesi