Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Kerja Pelayaran
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mengoptimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi yang mendukung penerapan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Kesehatan Kerja Pelayaran;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Persetujuan Nomor B/475/M.KT.01/2021 tanggal 28 Mei 2021 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Kerja Pelayaran dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 57/KMK.05/2021 tanggal 15 Februari 2021 tentang Penetapan Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
bahwa pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja Balai Kesehatan Kerja Pelayaran belum diatur secara komprehensif, sehingga perlu diatur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Kerja Pelayaran;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2015
Pelestarian Kebudayaan Betawi
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/KEP.778-KESRA/2024
Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2025
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menjadi Undang-Undang