Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2021

Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian


Ditetapkan: 10 Februari 2021
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk ketersediaan data yang akuntabel sebagai sumber informasi publik, serta pengamanan informasi, perlu didukung oleh penyelenggaraan komunikasi dan informatika, statistik dan persandian yang baik.

  2. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2012 tentang Satu Data Pembangunan Jawa Barat sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan Daerah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Ketelitian Peta Dasar


Pedoman Pasal 19 huruf d (Praktek Diskriminasi) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat


Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Gagal Jantung