Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2021

Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian


Ditetapkan pada tanggal 10 Februari 2021
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk ketersediaan data yang akuntabel sebagai sumber informasi publik, serta pengamanan informasi, perlu didukung oleh penyelenggaraan komunikasi dan informatika, statistik dan persandian yang baik.

  2. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2012 tentang Satu Data Pembangunan Jawa Barat sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan Daerah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Faktor Pengali Kemasan dan Faktor Pengali Regional dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) Minyak Goreng


Kemudahan Proyek Strategis Nasional


Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja


Pencabutan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


Pendidikan dan Pelatihan Teknis bagi Pegawai Negeri Sipil Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral