Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 37 Tahun 2014

Statuta Sekolah Tinggi Multi Media


Ditetapkan pada tanggal 29 September 2014
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1480

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memberikan acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi pada Sekolah Tinggi Multi Media, perlu menetapkan Statuta Sekolah Tinggi Multi Media;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Statuta Sekolah Tinggi Multi Media;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset)


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan


Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan


Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran