Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 37 Tahun 2014

Statuta Sekolah Tinggi Multi Media


Ditetapkan pada tanggal 29 September 2014
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1480

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memberikan acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi pada Sekolah Tinggi Multi Media, perlu menetapkan Statuta Sekolah Tinggi Multi Media;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Statuta Sekolah Tinggi Multi Media;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penyusunan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia


Percepatan Penurunan Stunting


Standar Program Fellowship Obstetrics Emergency Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi


Batas Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Aceh dengan Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara