Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016

Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation


Ditetapkan: 26 September 2016
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika mengamanatkan pengaturan lebih lanjut terkait dengan syarat, tata cara dan penghitungan unsur-unsur pengurang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;

  2. bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 45 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, sehingga perlu diganti dengan Peraturan Menteri yang baru;

  3. bahwa dalam rangka pelaksanaan pencatatan dan penagihan piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak dari pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation diperlukan pengaturan mengenai petunjuk pelaksanaan terkait dengan jenis pendapatan yang tidak termasuk pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi, tata cara perhitungan, penyetoran, penyampaian laporan keuangan, dan penetapan besaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation, serta tata cara penyampaian keberatan atas penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama


Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana


Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar


Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia