Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika mengamanatkan pengaturan lebih lanjut terkait dengan syarat, tata cara dan penghitungan unsur-unsur pengurang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;
bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 45 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, sehingga perlu diganti dengan Peraturan Menteri yang baru;
bahwa dalam rangka pelaksanaan pencatatan dan penagihan piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak dari pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation diperlukan pengaturan mengenai petunjuk pelaksanaan terkait dengan jenis pendapatan yang tidak termasuk pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi, tata cara perhitungan, penyetoran, penyampaian laporan keuangan, dan penetapan besaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation, serta tata cara penyampaian keberatan atas penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 44/DSN-MUI/VIII/2004
Pembiayaan Multijasa
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2018
Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 277 Tahun 2024
Model Dokumen Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk Proyek Di Ibu Kota Nusantara
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 25 Tahun 2024
Kurikulum Muatan Lokal Pada Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus di Nusa Tenggara Timur
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 60/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Infeksi dan Tumor Rongga Toraks Dokter Spesialis Radiologi