Pengesahan Protocol 9 Dangerous Goods (Protokol 9 Barang-Barang Berbahaya)
Jenis: Keputusan Presiden
Download:
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2003
Menimbang:
bahwa di Jakarta, pada tanggal 20 September 2002 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol 9 Dangerous Goods (Protokol 9 Barang-Barang Berbahaya), sebagai hasil perundingan antara para Menteri Negara-negara anggota ASEAN;
bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Protocol tersebut dengan Keputusan Presiden;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2021
Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Sukan Pajak terhadap Pelayanan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Pertimbangan Tertentu
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2020
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 150 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Sekolah Tinggi Transportasi Darat
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022
Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2021
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Medan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi