Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M-IND/PER/6/2014

Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 95/M-IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ubin Keramik Secara Wajib


Ditetapkan pada tanggal 2 Juni 2014
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 731

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ubin Keramik yang diberlakukan secara wajib dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 84/M-IND/PER/8/2012, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan telah dilakukan evaluasi ter-hadap Lembaga Penilaian Kesesuaian terkait yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 95/M-IND/PER/10/2012;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 95/M-IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ubin Keramik Secara Wajib;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization)


Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah


Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Badan Informasi Geospasial


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kesehatan