Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022

Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri


Ditetapkan pada tanggal 21 September 2022
Jenis: Keputusan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional Khusus Kamar Dagang dan Industri Nomor 05/Munassus/VI/2022 tanggal 23 Juni 2022 di Banten telah ditetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri sebagai pengganti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri yang telah ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2010 tentang persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri;

  2. bahwa atas permintaan Kamar Dagang dan Industri dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, perlu memberikan persetujuan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri yang baru tersebut dengan Keputusan Presiden;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Nuklir Dan Teranostik Molekuler Subspesialis Nuklir Kardiologi


Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia


Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penetapan Kebutuhan dalam rangka Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek


Prasarana dan Lalu Lintas Jalan