
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2021
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Internal di Badan Siber dan Sandi Negara
Jenis: Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara
Menimbang:
bahwa untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal di Badan Siber dan Sandi Negara yang terencana dan sistematis, diperlukan suatu pengaturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal;
bahwa untuk menciptakan keseragaman dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal di lingkungan BSSN perlu pengaturan mengenai tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal yang baku dan mengikat bagi semua unit kerja di BSSN;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Internal di Badan Siber dan Sandi Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2016
Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2020
Statuta Institut Agama Islam Negeri tentang Status Institut Agama Islam Negeri Fattahul Muluk Papua
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2018
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2019
Promosi Pemasaran Efek termasuk Iklan, Brosur, atau Alat Komunikasi Lainnya kepada Publik
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017
Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi