Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2023

Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023


Ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah.

  2. bahwa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, perlu diberikan penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

  3. bahwa mendasarkan ketentuan dalam Pasal 66 ayat (2) Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Gubernur dapat memberikan penghapusan sanksi administratif untuk jenis pungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Gugatan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1802 K/30/MEM/2018 dan Surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 1282/30/DJB/2018 antara PT Oti Eya Abadi melawan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, dan PT Aneka Tambang Tbk


Tata Cara Pelunasan Cukai


Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil


Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional


Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penghargaan Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penghargaan Daerah Lainnya