Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 39 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023


Ditetapkan pada tanggal 29 September 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp99.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2023
    Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023
  2. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 39 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah.

  2. bahwa untuk meningkatkan pendapatan Daerah dalam rangka mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, perlu diberikan penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

  3. bahwa mendasarkan ketentuan dalam Pasal 66 ayat (2) Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Gubernur dapat memberikan penghapusan sanksi administratif untuk jenis pungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

  4. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023 belum sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan, sehingga perlu diubah.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional


Penyelenggaraan Nama Rupabumi


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan