Peraturan Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2023

Penyelenggaraan Lalu Lintas Berbasis Sistem Elektronik


Ditetapkan pada tanggal 25 Oktober 2023
Jenis: Peraturan Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 846

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan salah satu tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, perlu meningkatkan kualitas pelayanan publik guna menjamin kemudahan, keterjangkauan, keadilan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

  2. bahwa untuk menjamin kemudahan, keterjangkauan, keadilan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, dilakukan inovasi layanan publik dengan memaksimalkan sumber daya yang ada, melalui penyelenggaraan lalu lintas berbasis sistem elektronik, khususnya untuk mendukung terwujudnya kota cerdas.

  3. bahwa penyelenggaraan lalu lintas berbasis sistem elektronik telah diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan, namun dalam pelaksanaannya membutuhkan peraturan perundang-undangan yang bersifat teknis.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Berbasis Sistem Elektronik.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penggunaan Teknologi pada Pita Frekuensi Radio 450 MHz, 900 MHz, 2.1 GHz, dan 2.3 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler


Penetapan Barang yang Wajib Menggunakan atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/1/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Kompor LPG Secara Wajib


Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara


Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional