Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 268 Tahun 2023

Jabatan dan Kelas Jabatan di Kementerian Ketenagakerjaan


Ditetapkan: 29 Desember 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Ketenagakerjaan, penyesuaian kelas jabatan pada jabatan administrator dan pengawas serta penambahan jabatan pada jabatan fungsional, perlu dilakukan penyesuaian jabatan dan kelas jabatan di Kementerian Ketenagakerjaan.

  2. bahwa penyesuaian atas jabatan dan kelas jabatan di Kementerian Ketenagakerjaan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Keuangan melalui Berita Acara Rapat Pembahasan Usulan Perubahan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor BA-34/AG.9/2023 tanggal 4 Desember 2023.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman


Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur


Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Kesehatan


Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan Untuk Ruang Udara Republik Indonesia Yang Pelayanannya Didelegasikan Kepada Negara Lain