Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016

Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 28 Juli 2016
Jenis: Qanun

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018
    Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. bahwa proses pembentukan Komisi Independen Pemilihan sebagai penyelenggara Pemilihan Umum di Aceh sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dalam beberapa hal berbeda dengan pembentukan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di daerah lain.

  3. bahwa Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Di Aceh, masih terdapat kekurangan dan belum sepenuhnya menampung dinamika yang terjadi dan kondisi kekinian mengenai Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan di Daerah Provinsi Jawa Barat


Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga


Standar Infrastruktur Pengelolaan Kawasan Konservasi


Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Perpustakaan Nasional