Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018

Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh


Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2018
Jenis: Qanun

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016
    Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh
  2. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018
    Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum serta pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-XV/2017, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XV/2017, maka Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Di Aceh tidak lagi sepenuhnya dapat menampung dinamika perkembangan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan. Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sehingga perlu diubah.

  3. bahwa pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat akan berhasil dengan baik apabila dilaksanakan oleh penyelenggara yang mempunyai integritas, profesional dan bertanggungjawab.

  4. bahwa dalam proses pembentukan Komisi Independen Pemilihan dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) sebagai penyelenggara Pemilihan Umum di Aceh sebagaimana diatur dalam Pasal 56 dan Pasal 60 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dalam beberapa hal berbeda dengan pembentukan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) di daerah lain (di Indonesia).

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a sampa1 dengan huruf d, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan


Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Pinjaman dari Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Sistem Keuangan


Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri


Laporan Perusahaan Pemeringkat Efek