
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2019
Rumpun Jabatan di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
Jenis: Peraturan Menteri Sekretaris Negara
Menimbang:
bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalisme manajemen aparatur sipil negara berbasis kompetensi dan kinerja, serta penataan organisasi dan tata laksana, perlu disusun rumpun jabatan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Rumpun Jabatan di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2013
Kriteria Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Menerima Tunjangan Khusus pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/32/PBI/2004
Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2004 Dalam Bentuk Uang Kertas Belum Dipotong
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2019
Pengamatan dan Pengelolaan Data Kualitas Udara
Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2022
Program Legislasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2022