Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2019

Rumpun Jabatan di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara


Ditetapkan pada tanggal 13 November 2019
Jenis: Peraturan Menteri Sekretaris Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalisme manajemen aparatur sipil negara berbasis kompetensi dan kinerja, serta penataan organisasi dan tata laksana, perlu disusun rumpun jabatan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Rumpun Jabatan di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pengelolaan Rekening Khusus Pembiayaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional


Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan


Penjaminan Pengembalian Modal Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah, dan Wakalah bil Istitsmar


Tata Cara Pemberian Penghargaan Kebudayaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kaca Isolasi Secara Wajib