Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2019

Rumpun Jabatan di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara


Ditetapkan pada tanggal 13 November 2019
Jenis: Peraturan Menteri Sekretaris Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalisme manajemen aparatur sipil negara berbasis kompetensi dan kinerja, serta penataan organisasi dan tata laksana, perlu disusun rumpun jabatan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Rumpun Jabatan di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019


Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Bagi Sumber Daya Manusia Koperasi dan Pengusaha Mikro, Kecil, dan Menengah


Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum


Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pekerjaan Umum


Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat