Rumpun Jabatan di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
Jenis: Peraturan Menteri Sekretaris Negara
Menimbang:
bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalisme manajemen aparatur sipil negara berbasis kompetensi dan kinerja, serta penataan organisasi dan tata laksana, perlu disusun rumpun jabatan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Rumpun Jabatan di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020
Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/ Lembaga dan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
Penyelenggara Pemilihan Umum
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2018
Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerja sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea on Cooperation in the Field of Defense)
Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018
Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan