
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Jenis: Peraturan Presiden
Download:
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021
Menimbang:
bahwa ketentuan terkait pengundangan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan perlu disesuaikan agar Peraturan Perundang-undangan yang telah ditetapkan/disahkan Presiden dapat segera diberlakukan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.04/2022
Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.05/2021
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh pada Kementerian Perhubungan
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2022
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus provinsi Jawa Timur
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019
Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2020
Pemanfaatan Skema Khusus Penyediaan Barang dan Bahan bagi Perusahaan Industri Galangan Kapal untuk Pembangunan Kapal