Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017

Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Ditetapkan pada tanggal 20 April 2017
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 642
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa proses penanganan barang bukti merupakan salah satu bagian dari kegiatan penyidikan dalam suatu perkara tindak pidana;

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan diamanatkan untuk mengatur mengenai tata cara penyimpanan barang bukti hasil perusakan hutan yang disita dan tata cara peruntukan barang bukti dengan Peraturan Menteri;

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan, diamanatkan pelaksanaan pengurusan barang bukti diatur dengan Peraturan Menteri;

  4. bahwa dalam rangka optimalisasi penanganan barang bukti tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan perlu diatur tata cara penanganan barang bukti perkara tindak pidana bidang lingkungan hidup dan kehutanan;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Perusahaan Daerah Perseroan Perkebunan Sumatera Utara


Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 136 Tahun 2016 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan


Pengelolaan Rumah Negara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa