Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017

Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Ditetapkan pada tanggal 20 April 2017
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 642

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa proses penanganan barang bukti merupakan salah satu bagian dari kegiatan penyidikan dalam suatu perkara tindak pidana;

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan diamanatkan untuk mengatur mengenai tata cara penyimpanan barang bukti hasil perusakan hutan yang disita dan tata cara peruntukan barang bukti dengan Peraturan Menteri;

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan, diamanatkan pelaksanaan pengurusan barang bukti diatur dengan Peraturan Menteri;

  4. bahwa dalam rangka optimalisasi penanganan barang bukti tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan perlu diatur tata cara penanganan barang bukti perkara tindak pidana bidang lingkungan hidup dan kehutanan;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara


Persyaratan dan Tata Cara Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai


Kewajiban Keterbukaan Informasi dan Tata Kelola Perusahaan bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Memenuhi Kriteria Emiten dengan Aset Skala Kecil dan Emiten dengan Aset Skala Menengah


Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi


Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023