Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 287.K/HK.02/MEM.S/2022

Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Ditetapkan pada tanggal 7 Desember 2022
Jenis: Keputusan Lainnya
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan evaluasi terhadap pelaksanaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu melakukan penyesuaian struktur dan tugas Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

  2. bahwa Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2832 K/73/SJN/2018 tentang Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dan ketentuan Pasal 30 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 02/M-IND/PER/1/2014 tentang Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Perundang-undangan mengenai Pertanahan


Pengesahan Charter of the Establishment of the Council of Palm Oil Producing Countries/CPOPC (Piagam Pembentukan Dewan Negara-negara Produsen Minyak Sawit)


Pencabutan 4 (empat) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat


Batas Daerah Kabupaten Ponorogo dengan Kabupaten Pacitan Provinsi Jawa Timur