
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 287.K/HK.02/MEM.S/2022
Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Jenis: Keputusan Lainnya
Menimbang:
bahwa berdasarkan evaluasi terhadap pelaksanaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu melakukan penyesuaian struktur dan tugas Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
bahwa Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2832 K/73/SJN/2018 tentang Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dan ketentuan Pasal 30 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 02/M-IND/PER/1/2014 tentang Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2014
Pencabutan Peraturan Perundang-undangan mengenai Pertanahan
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2016
Pengesahan Charter of the Establishment of the Council of Palm Oil Producing Countries/CPOPC (Piagam Pembentukan Dewan Negara-negara Produsen Minyak Sawit)
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2017
Pencabutan 4 (empat) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun 2016
Batas Daerah Kabupaten Ponorogo dengan Kabupaten Pacitan Provinsi Jawa Timur