
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 287.K/HK.02/MEM.S/2022
Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan evaluasi terhadap pelaksanaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu melakukan penyesuaian struktur dan tugas Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
bahwa Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2832 K/73/SJN/2018 tentang Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dan ketentuan Pasal 30 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 02/M-IND/PER/1/2014 tentang Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.04/2022
Mekanisme dan Prosedur Penetapan Efek Bersifat Ekuitas Sebagai Efek Syariah dalam Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 73/DSN-MUI/XI/2008
Musyarakah Mutanaqishah
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2019
Penyelesaian Aset yang Tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2023
Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2022
Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan