Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2019

Jadwal Retensi Arsip


Ditetapkan pada tanggal 1 Februari 2019
Jenis: Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa memperhatikan Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor: B-PK.02.09/07/2019 tanggal 22 Januari 2019 tentang Revisi Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif dan Substantif Lembaga Administrasi Negara, perlu menyusun jadwal retensi arsip di Lembaga Administrasi Negara Jakarta;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Jadwal Retensi Arsip;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2022


Penetapan Upah Minimum Kota Makassar Tahun 2023


Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perhubungan


Panitia Nasional Penyelenggaraan Fédération Internationale de Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023


Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026