Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 26/KMA/SK/11/2013

Sistem Seleksi dan Pengangkatan Hakim Lingkungan Hidup


Ditetapkan pada tanggal 18 Februari 2013
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penegakan hukum yang dilaksanakan berdasarkan atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas penegakan hukum lingkungan hidup dan sumber daya sekaligus memberikan jaminan pelaksanaan sertifikasi hakim lingkungan hidup yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang baku dan standar yang mengikat.

  3. bahwa dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 178/KMA/SK/XI/2011 tentang Pembentukan Tim Seleksi dalam Sistem Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup telah diatur mengenai tahapan penyelenggaraan seleksi yang memerlukan penjabatan lebih lanjut dalam satu ketentuan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Sistem Seleksi dan Pengangkatan Hakim Lingkungan Hidup.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil


Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Patologi Klinik Subspesialis Imunologi


Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011 tentang Menara Telekomunikasi