Sistem Seleksi dan Pengangkatan Hakim Lingkungan Hidup
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa penegakan hukum yang dilaksanakan berdasarkan atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas penegakan hukum lingkungan hidup dan sumber daya sekaligus memberikan jaminan pelaksanaan sertifikasi hakim lingkungan hidup yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang baku dan standar yang mengikat.
bahwa dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 178/KMA/SK/XI/2011 tentang Pembentukan Tim Seleksi dalam Sistem Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup telah diatur mengenai tahapan penyelenggaraan seleksi yang memerlukan penjabatan lebih lanjut dalam satu ketentuan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Sistem Seleksi dan Pengangkatan Hakim Lingkungan Hidup.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2019
Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 1985
Putusan Pengadilan yang sudah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap yang tidak Memuat Kata-kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1990
Petunjuk Pembuatan Penetapan Eks Pasal 71 ayat (2) dan Akta Cerai Eks Pasal 84 ayat (4) Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 1989