Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 816 Tahun 2023
Hasil Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Tahun 2023
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, perlu dilakukan kegiatan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan mal pelayanan publik.
bahwa untuk menindaklanjuti pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik pada tahun 2023, perlu menetapkan hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan mal pelayanan publik pada tahun 2023.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hasil Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Tahun 2023.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54/P/2024
Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12/M-IND/PER/2/2013
Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2021
Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik