Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas sekretariat konsil kedokteran indonesia, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia;
bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1442/MENKES/PER/X/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/890/M.KT.01/2020 tanggal 16 Juli 2020;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025
Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2018
Penyelenggaraan Sistem Elektronik di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 33 Tahun 2021
Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik
Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2023
Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Palembang