Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2023

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Metadata Geospasial Secara Wajib


Ditetapkan pada tanggal 23 Mei 2023
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 411

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan informasi geospasial yang andal, mudah diintegrasikan, mudah digunakan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu adanya metadata geospasial yang standar.

  2. bahwa untuk mewujudkan metadata yang standar sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu memberlakukan Standar Nasional Indonesia yang terkait dengan metadata geospasial secara wajib.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Kepala Badan Informasi Geospasial diberikan kewenangan untuk menetapkan format metadata.

  4. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional, Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia secara wajib ditetapkan melalui peraturan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Metadata Geospasial Secara Wajib.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Lisin, Ester dan Garamnya untuk Pakan Ternak (Feed Grade) dari Republik Rakyat Tiongkok


Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan dan Pekerja Sosial Masyarakat


Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Katup


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Tugas Belajar dan Izin Belajar di lingkungan Kementerian Pariwisata