![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 16 Tahun 2020
Komunitas Belajar bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara
Jenis: Peraturan Lembaga Administrasi Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan profesionalitas Pejabat Fungsional Widyaiswara, diperlukan pengembangan kompetensi dalam bentuk komunitas belajar yang dilakukan secara efektif dan terintegrasi untuk mewujudkan Jabatan Fungsional Widyaiswara yang berdaya saing global;
bahwa komunitas belajar sebagaimana dimaksud dalam huruf a bertujuan untuk menyediakan sumber belajar, informasi, pengetahuan dan pengalaman secara terintegrasi, membangun jejaring kerja widyaiswara, serta mendokumentasikan dan berbagi praktik terbaik terkait metode pembelajaran dan materi pembelajaran program pelatihan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Komunitas Belajar bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 28 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2023
Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2023
Pemberian Tanda Kehormatan dan Tanda Penghargaan Bidang Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana