Komunitas Belajar bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara
Jenis: Peraturan Lembaga Administrasi Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan profesionalitas Pejabat Fungsional Widyaiswara, diperlukan pengembangan kompetensi dalam bentuk komunitas belajar yang dilakukan secara efektif dan terintegrasi untuk mewujudkan Jabatan Fungsional Widyaiswara yang berdaya saing global;
bahwa komunitas belajar sebagaimana dimaksud dalam huruf a bertujuan untuk menyediakan sumber belajar, informasi, pengetahuan dan pengalaman secara terintegrasi, membangun jejaring kerja widyaiswara, serta mendokumentasikan dan berbagi praktik terbaik terkait metode pembelajaran dan materi pembelajaran program pelatihan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Komunitas Belajar bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 24 Tahun 2024
Pengelolaan Arsip Dinamis, Program Arsip Vital dan Kode Klasifikasi Arsip pada Pemerintah Aceh
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2014
Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2020
Pencabutan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2023
Fasilitasi Dan Sinergitas Pengembangan Pesantren
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/11/2016
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun secara Wajib