Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 16 Tahun 2020

Komunitas Belajar bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara


Ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2020
Jenis: Peraturan Lembaga Administrasi Negara
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1739

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan profesionalitas Pejabat Fungsional Widyaiswara, diperlukan pengembangan kompetensi dalam bentuk komunitas belajar yang dilakukan secara efektif dan terintegrasi untuk mewujudkan Jabatan Fungsional Widyaiswara yang berdaya saing global;

  2. bahwa komunitas belajar sebagaimana dimaksud dalam huruf a bertujuan untuk menyediakan sumber belajar, informasi, pengetahuan dan pengalaman secara terintegrasi, membangun jejaring kerja widyaiswara, serta mendokumentasikan dan berbagi praktik terbaik terkait metode pembelajaran dan materi pembelajaran program pelatihan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Komunitas Belajar bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas


Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perkebunan


Pemberian Tanda Kehormatan dan Tanda Penghargaan Bidang Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana