Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan aparatur sipil negara dengan hasil kerja tinggi dan perilaku yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif, serta mewujudkan rencana suksesi yang objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel, perlu memperkuat dan mengakselerasi penerapan sistem merit di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara perlu menetapkan dan melaksanakan manajemen talenta aparatur sipil negara.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 12 Tahun 2024
Pengalihan Akreditasi 45 (Empat Puluh Lima) Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi ke Lembaga Akreditasi Mandiri
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2025
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2017
Mekanisme Penetapan Biaya Pokok Penyediaan Pembangkitan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 98 Tahun 2014
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Penilik