Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Perindustrian Tahun 2020-2024


Ditetapkan: 22 Desember 2021
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan adanya perubahan organisasi, tugas, dan fungsi Kementerian Perindustrian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian serta untuk penyesua1an sasaran strategis, indikator, dan target indikator kinerja pada rencana strategis Kementerian Perindustrian, perlu dilakukan penyelarasan atas rencana strategis Kementerian Perindustrian tahun 2020-2024;

  2. bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Perindustrian Tahun 2020-2024 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum sehingga perlu diubah;

  3. bahwa perubahan rencana strategis Kementerian Perindustrian tahun 2020-2024 telah mendapat persetujuan dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional berdasarkan surat nomor B.739/M.PPN/D.1/PP.03.02/10/2021 tanggal 7 Oktober 2021 hal Persetujuan atas Perubahan Rencana Strategis Kementerian Perindustrian Republik Indonesia Tahun 2020-2024;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Perindustrian Tahun 2020-2024;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengembalian Nilai Tunai Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Diberhentikan Dengan Tidak Mendapatkan Hak Pensiun


Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Jantung dan Pembuluh Darah


Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Semen Secara Wajib


Standar Kebutuhan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan