Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2015

Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya pemekaran wilayah Kabupaten Buton Selatan sebagai daerah otonomi baru, maka dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dibidang pertanahan serta untuk meningkatkan efektifitas pelayanan kepada masyarakat, perlu dibentuk Perwakilan Kantor Pertanahan di Kabupaten Buton Selatan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet Tahun 2023


Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023


Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah


Tata Cara Pengambilan Sumpah atau Janji Perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia Lulusan Akademi Kepolisian


Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif