![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2016
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2024
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Konsiderans
bahwa sehubungan dengan telah bertambahnya Aset/Barang Daerah sebagai Kekayaan Daerah yang dapat dipakai oleh masyarakat, maka dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah perlu menetapkan besarnya tarif retribusi kekayaan daerah dimaksud.
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pembangunan pemerintahan dan pemberian pelayanan terhadap masyarakat perlu digali sumber-sumber pendapatan yang berasal dari retribusi daerah yang menjadi kewenangan daerah Kota Pariaman.
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b di atas, perlu diatur Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan Peraturan Daerah Kota Pariaman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2013
Penyelenggaraan Manajemen Terpadu Balita Sakit Berbasis Masyarakat
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 129 Tahun 2023
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Kerajaan Denmark
Peraturan Kejaksaan Nomor 17 Tahun 2020
Tata Cara Pembentukan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kota Makassar dengan Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2023
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi