Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2016

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 26 Agustus 2016
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2024
    Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sehubungan dengan telah bertambahnya Aset/Barang Daerah sebagai Kekayaan Daerah yang dapat dipakai oleh masyarakat, maka dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah perlu menetapkan besarnya tarif retribusi kekayaan daerah dimaksud.

  2. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pembangunan pemerintahan dan pemberian pelayanan terhadap masyarakat perlu digali sumber-sumber pendapatan yang berasal dari retribusi daerah yang menjadi kewenangan daerah Kota Pariaman.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b di atas, perlu diatur Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan Peraturan Daerah Kota Pariaman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Manajemen Terpadu Balita Sakit Berbasis Masyarakat


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Kerajaan Denmark


Tata Cara Pembentukan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia


Batas Daerah antara Kota Makassar dengan Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi