
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2016
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa sehubungan dengan telah bertambahnya Aset/Barang Daerah sebagai Kekayaan Daerah yang dapat dipakai oleh masyarakat, maka dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah perlu menetapkan besarnya tarif retribusi kekayaan daerah dimaksud.
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pembangunan pemerintahan dan pemberian pelayanan terhadap masyarakat perlu digali sumber-sumber pendapatan yang berasal dari retribusi daerah yang menjadi kewenangan daerah Kota Pariaman.
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b di atas, perlu diatur Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan Peraturan Daerah Kota Pariaman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 17 Tahun 2015
Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2022
Penetapan Daftar Bursa dan Kontrak Berjangka Dalam Rangka Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2021
Petunjuk Pelaksanaan Standardisasi serta Pengelolaan Prasarana dan Sarana bagi Pejabat Negara Tertentu yang Menjadi Kewenangan Kementerian Sekretariat Negara
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-08/MBU/12/2019
Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara