Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2016

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 26 Agustus 2016
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2024
    Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sehubungan dengan telah bertambahnya Aset/Barang Daerah sebagai Kekayaan Daerah yang dapat dipakai oleh masyarakat, maka dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah perlu menetapkan besarnya tarif retribusi kekayaan daerah dimaksud.

  2. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pembangunan pemerintahan dan pemberian pelayanan terhadap masyarakat perlu digali sumber-sumber pendapatan yang berasal dari retribusi daerah yang menjadi kewenangan daerah Kota Pariaman.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b di atas, perlu diatur Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan Peraturan Daerah Kota Pariaman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Papua Selatan yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Pemberian Fasilitas Bantuan Mesin dan Peralatan


Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/16/M.PAN/08/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara


Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2005-2025