Penyelenggaraan Kearsipan Badan Narkotika Nasional
Jenis: Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya serta mendinamiskan sistem kearsipan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, perlu penyelenggaraan kearsipan secara komprehensif dan terpadu, akuntabel, efektif, dan efisien.
bahwa untuk penyelenggaraan kearsipan secara komprehensif dan terpadu, akuntabel, efektif, dan efisien, diperlukan simplifikasi pengaturan mengenai kearsipan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Penyelenggaraan Kearsipan Badan Narkotika Nasional.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2015
Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi Undang-Undang
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 105 Tahun 2023
Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2023-2027
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 43 Tahun 2023
Petunjuk Pelaksanaan Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia
Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024
Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan