Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2017

Penagihan Pajak Aceh


Ditetapkan pada tanggal 18 September 2017
Jenis: Qanun

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pajak Aceh merupakan salah satu sumber pendapatan asli Aceh dalam rangka membiayai pembangunan.

  2. bahwa dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Aceh terdapat Utang Pajak yang tidak dilunasi oleh Wajib Pajak sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga diperlukan tindakan penagihan yang mempunyai kekuatan hukum yang memaksa.

  3. bahwa sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Pasal 53 Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh, Pajak Aceh yang terutang oleh Wajib Pajak pada waktunya dapat ditagih dengan surat paksa dan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan sehingga diperlukan pengaturan yang dapat menjadi pedoman semua pihak.

  4. bahwa berdasarkan penjelasan umum Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, beberapa ketentuan lain terkait proses pelaksanaan pemungutan Pajak oleh Pemerintah Daerah dapat diatur oleh Daerah sendiri dalam bentuk Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan/atau peraturan pelaksanaan lainnya sehingga Pemerintah Daerah memiliki diskresi dan keleluasaan dalam membangun sistem dan prosedur pemungutan pajak sesuai dengan kondisi dan kekhasan Daerah masing-masing dengan tetap berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Penagihan Pajak Aceh.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi Program Profesi Insinyur


Kode Etik Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi


Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengaksesan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Dalam Sistem BMKGSoft


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan


Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan