
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2016
Pengembangan Jaringan Kantor Perbankan Syariah Dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5838
Menimbang:
bahwa saat ini terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dapat mempengaruhi kinerja dan kondisi industri perbankan syariah sehingga berpotensi mengganggu pertumbuhan perbankan syariah;
bahwa untuk merespon kondisi melambatnya pertumbuhan perekonomian, diperlukan kebijakan yang bersifat sementara untuk mendorong pertumbuhan perbankan syariah dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengembangan Jaringan Kantor Perbankan Syariah Dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35 Tahun 2021
Pengelolaan Kinerja Pegawai Lingkup Kementerian Pertanian
Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 217 Tahun 1974 Nomor 070/KEP/1974
Kartu Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2013
Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis dan Hak Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 16 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Badani Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Kimia