Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2016

Pengembangan Jaringan Kantor Perbankan Syariah Dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank


Ditetapkan pada tanggal 21 Januari 2016
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 14
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5838
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa saat ini terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dapat mempengaruhi kinerja dan kondisi industri perbankan syariah sehingga berpotensi mengganggu pertumbuhan perbankan syariah;

  2. bahwa untuk merespon kondisi melambatnya pertumbuhan perekonomian, diperlukan kebijakan yang bersifat sementara untuk mendorong pertumbuhan perbankan syariah dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengembangan Jaringan Kantor Perbankan Syariah Dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Kinerja Pegawai Lingkup Kementerian Pertanian


Kartu Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah


Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis dan Hak Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara


Perubahan atas Peraturan Badani Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Kimia