Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 203 Tahun 2024

Peta Jabatan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Ditetapkan: 22 Mei 2024
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 201 7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 menyatakan penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

  2. bahwa berdasarkan Pasal 8 huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 menyatakan rincian kebutuhan Pegawai Negeri Sipil disusun berdasarkan peta jabatan masing-masing organisasi yang menggambarkan ketersediaan dan jumlah kebutuhan Pegawai Negeri Sipil untuk setiap jenjang jabatan.

  3. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2020 dengan Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian perlu memasukkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ke dalam peta jabatan di lingkup Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

  4. bahwa untuk pembaruan dan perubahan terhadap struktur organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah serta untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di lingkungan Instansi Pemerintah, perlu penyesuaian dan penataan sumber daya manusia aparatur untuk mencapai organisasi yang efektif dan efisien.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Peta Jabatan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Terapis Wicara


Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Penetapan Kebijakan Pengawasan Intern di Kementerian Perdagangan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang