Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014
Penataan dan Pembinaan Gudang - Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang
Konsiderans
bahwa dalam rangka memberikan kemudahan bagi perusahaan perdagangan dalam memulai usaha yang terkait dengan gudang sebagai sarana distribusi, perlu menyinkronkan ketentuan penerbitan tanda daftar gudang dengan penerbitan sertifikat laik fungsi untuk gedung yang difungsikan sebagai gudang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1/SE/M/2025
Pedoman Layanan Sertifikasi Badan Usaha Bagi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Bidang Jasa Konstruksi yang Tidak Dapat Beroperasi Karena Status Lisensi