Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2018
Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan dan Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat
Jenis: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dengan adanya pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Buton Selatan dan Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Kabupaten Mamuju Tengah di Provinsi Sulawesi Barat telah dibentuk Perwakilan Kantor Pertanahan pada masing-masing daerah kabupaten;
bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan peningkatan volume pelayanan pertanahan serta kesiapan sarana dan prasarana, Perwakilan Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditingkatkan statusnya menjadi Kantor Pertanahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta memperhatikan Surat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/133/M.KT.01/2018 tanggal 22 Februari 2018, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan dan Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2019
Penerbitan Pertimbangan Teknis untuk Pengecualian dari Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Produk Besi/Baja dan Kabel secara Wajib
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 103 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020
Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah