Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-6/MBU/09/2022

Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 8 September 2022
Jenis: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 939

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-1/MBU/03/2023
    Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara;

  2. bahwa untuk mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara dalam memberikan bimbingan dan bantuan kepada usaha mikro dan usaha kecil, perlu dilakukan penyesuaian terhadap besaran jasa administrasi modal kerja yang diberikan dalam bentuk pinjaman;

  3. bahwa dengan adanya perkembangan arah kebijakan pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara, perlu dilakukan perubahan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pemberian Penghargaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Lembaga Wali Nanggroe


Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar


Petunjuk Teknis Akuntansi Kementerian Luar Negeri