Tata Cara Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Tata Cara Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 500.15.1-802 Tahun 2024
Upah Minimum Kabupaten Lombok Timur Tahun 2025
Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2016
Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Teungku Dirundeng Meulaboh
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2022
Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1488/2023
Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Glaukoma