Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2024

Tata Cara Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama


Ditetapkan: 13 Februari 2024
Jenis: Peraturan Menteri Agama

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Tata Cara Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Program Fellowship Keganasan Kepala dan Leher Dokter Spesialis Onkologi Radiasi


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017


Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Kesehatan


Bantuan Pasang Baru Listrik bagi Rumah Tangga Tidak Mampu