Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2023

Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz


Ditetapkan: 18 Desember 2023
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Barat yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement


Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022-2041


Program Legislasi Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2020-2024


Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024