Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/15/PADG/2018
Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement - Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/25/PADG/2018
Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement - Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/29/PADG/2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement - Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/33/PADG/2020
Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement - Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/29/PADG/2021
Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement; - Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/5/PADG/2022
Perubahan Kelima atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement - Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 8 Tahun 2024
Perubahan Keenam atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement
Konsiderans
bahwa kebijakan pengembangan instrumen operasi moneter syariah akan berdampak pada kebijakan penggunaan surat berharga untuk memperoleh fasilitas likuiditas intrahari dalam sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement;
bahwa untuk mendukung kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu penambahan instrumen yang dapat digunakan untuk memperoleh fasilitas likuiditas intrahari dalam sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement;
bahwa sebagai upaya untuk menjaga kelancaran sistem pembayaran dipandang perlu menyempurnakan kebijakan urutan prioritas transaksi yang setelmen dananya dilakukan melalui sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 5 Tahun 2015
Tata Tertib Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi