Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penghulu


Status: Dicabut Sebagian
Ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2021
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 925

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Pencabutan Sebagian:

  1. Ketentuan mengenai penilaian terhadap kompetensi teknis yang ada di Direktorat Jenderal teknis yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penghulu tentang Uraian Kegiatan, Angka Kredit dan Penilaiannya, Pengangkatan dan Pemberhentian, dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an dicabut dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4), Pasal 16 ayat (3), Pasal 32, Pasal 35 ayat (6), Pasal 39 ayat (5), dan Pasal 47 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penghulu;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia


Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri


Komando Strategis Pembangunan Pertanian


Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan


Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah