Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2012

Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 5 Januari 2012
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2012 Nomor 60

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara penegak hukum yang bertugas di bidang penyidikan, memerlukan standardisasi dan stratifikasi penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

  2. bahwa untuk memenuhi standardisasi dan stratifikasi penyidik, diperlukan rekrutmen dan seleksi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bersih, transparan, akuntabel, dan humanis serta dilaksanakan pendidikan pengembangan spesialisasi, untuk mendapatkan penyidik yang profesional dan proporsional;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pelaksanaan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Tertentu di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara


Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Australia