Standar Kompetensi Wartawan
Jenis: Peraturan Dewan Pers
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melindungi kepentingan publik dan hak pribadi masyarakat, menjaga kehormatan profesi wartawan, serta mewujudkan dan melindungi kemerdekaan pers, diperlukan Standar Kompetensi Wartawan.
bahwa Uji Kompetensi Wartawan adalah salah satu upaya untuk meningkatkan profesionalitas wartawan dan melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas serta menghindari terjadinya penyalahgunaan profesi wartawan.
bahwa Peraturan Dewan Pers yang mengatur tentang Uji Kompetensi Wartawan yang diterbitkan oleh Dewan Pers perlu disesuaikan dengan perkembangan pers saat ini, sehingga lebih komprehensif dalam meningkatkan pengetahuan, pemahaman, keterampilan kompetensi wartawan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud 1, 2 dan 3 perlu dibentuk Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019
Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/5/PBI/2008
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/6/PBI/2003 tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 243/I/HK/2022
Pedoman Fasilitasi Pusat Kolaborasi Riset Tahun 2022-2024
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2020
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Sandiman
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014
Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah