Peraturan Dewan Pers Nomor 03/PERATURAN-DP/XI/2023

Standar Kompetensi Wartawan


Ditetapkan: 16 November 2023
Jenis: Peraturan Dewan Pers

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melindungi kepentingan publik dan hak pribadi masyarakat, menjaga kehormatan profesi wartawan, serta mewujudkan dan melindungi kemerdekaan pers, diperlukan Standar Kompetensi Wartawan.

  2. bahwa Uji Kompetensi Wartawan adalah salah satu upaya untuk meningkatkan profesionalitas wartawan dan melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas serta menghindari terjadinya penyalahgunaan profesi wartawan.

  3. bahwa Peraturan Dewan Pers yang mengatur tentang Uji Kompetensi Wartawan yang diterbitkan oleh Dewan Pers perlu disesuaikan dengan perkembangan pers saat ini, sehingga lebih komprehensif dalam meningkatkan pengetahuan, pemahaman, keterampilan kompetensi wartawan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud 1, 2 dan 3 perlu dibentuk Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/6/PBI/2003 tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri


Pedoman Fasilitasi Pusat Kolaborasi Riset Tahun 2022-2024


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Sandiman


Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah